Archive for April 2019

Disdik Gelar Sosialisasi Akreditasi Jenjang SMP



Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta gelar sosialisasi akreditasi jenjang SMP se-Kabupaten Purwakarta, di Aula Bank Jabar Cabang Purwakarta, Rabu (20/03).

Dari amatan langsung di lokasi, kegiatan ini di ikuti oleh 64 sekolah SMP, operator, dan kepala sekolah se-kabupaten Purwakarta negeri dan swasta.

Koordinator pelaksana akreditasi, Aceng Kuswara dalam laporannya mengatakan, sasaran akreditasi adalah 53 sekolah yang di bagi 3 Jenjang, yaitu SMP Negeri (22 sekolah), Satap Terpadu Negeri (18 sekolah) dan sekolah swasta (13 sekolah).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Purwakarta, H. Purwanto menegaskan, akreditasi sangat penting untuk dilakukan pemerintah kabupaten purwakarta melalui Dinas Pendidikan. Sebab, kata dia lagi, lembaga pendidikan mempunyai kewajiban, yaitu memberikan jaminan kualitas pendidikan kepada masyarakat selaku pengguna.

"Apa yang kita lakukan setiap hari adalah memberikan pelayanan yang layak kepada anak didik kita. Untuk itu, perlu standar pelayanan, baik dari sisi tata kelola sekolah, ketenagaan, keuangannya, perencanaan pembelajarannya, sarana prasarana dan evaluasinya itu harus memenuhi kelayakan". Ujarnya

Lebih lanjut, Kadisdik Purwanto menegaskan bahwa semua praktisi pendidikan, lebih khusus yang ada di lingkungan sekolah harus konsisten. Akreditasi, timpal dia lagi, bukan sebatas pemenuhan formalitas regulasi, tetapi pada prinsipnya adalah panggilan untuk terus meningkat mutu pendidikan di lingkungan sekolah. 

"Persiapan delapan standar pendidikan ialah tanggung jawab lembaga pendidikan sepenuhnya," tandasnya.

Selain Kadisdik Purwanto, hadir pula perwakilan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Sarif Hudayat M.Pd yang sekaligus memberikan paparan. Dia menjelaskan, akreditasi mengacu pada permendikbud no 13 tahun 2018 tentang BAN/SM dan PAUD dan PNF. 

"Sertifikat akreditasi menentukan baik atau tidaknya kualitas sekolah. Akreditasi A berarti unggul, B artinya baik dan C berarti cukup," demikian paparan beliau


Disdik Gelar Sosialisasi Akreditasi Jenjang SMP

Posted by : pajar januarsyah 0 Comments

Kemendikbud, Masuk SD Tidak Wajib Bisa ''Calistung''

Kemendikbud, Masuk SD Tidak Wajib Bisa ''Calistung''

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

1. Tidak wajib "Calistung" Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.

Dalam Permendikbud diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.

2. Usia minimal 6 tahun Persyaratan calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun. Pengecualian usia minimal 6 tahun dapat diberikan paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Pengecualian harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau bila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. 

3. Prioritas sistem "zonasi" Seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jika usia calon siswa sama, maka penentuan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah.

4. Prioritas pendafar awal Dalam Permendikbud diatur, jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama maka calon siswa yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).

Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.

Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman.

Kemendikbud, Masuk SD Tidak Wajib Bisa ''Calistung''

Posted by : pajar januarsyah 0 Comments

Sejarah Berdirinya SMANSA



Pada awal 1957, di Purwakarta (Ibu Kota Keresidenan Jakarta) belum ada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Yang ada hanya Sekolah Menengah Tingkat Pertama yaitu SMP, SKP, SGB dan ST. Di samping SMTP itu berdiri SMTA swasta yaitu SMA Sabha Siswa sehingga ada keinginan dari masyarakat Purwakarta untuk memiliki sebuah SMA Negeri di kotanya sendiri. Dengan dorongan dan keinginan untuk memiliki sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri, diusulkan draft pendirian sekolah dalam Rapat POM SMA Sabha Siswa yang pengajuannya diajukan oleh Bapak Parjan (Pemborong).

Hasil rapat tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan perantaraan Bapak Gunasah Natabrata (Ketua Yayasan Sabha Siswa) yang pada waktu itu memangku jabatan selaku Wakil Bupati Purwakarta.

Usulan tersebut selanjutnya di bawa ke forum rapat dengan para anggota dewan. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya DPRD TK II Purwakarta dengan suara bulat menyetujui didirikannya SMA Negeri di Kabupaten Purwakarta.

Pada bulan April 1957 dibentuklah suatu kepanitiaan yaitu Panitia Pendiri SMA Negeri Purwakarta. Selanjutnya panitia harus mempersiapkan sarana/prasarana dari tenaga pengajar (guru) yang dibutuhkan sebagai bahan pengajuan antara lain :

1. Tanah

Untuk menanggulangi kesulitan pengadaan tanah untuk sementara meminjam dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta, tanah yang terletak di Jalan Gandanegara (Rumah Bupati sekarang). Saat itu, di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan SKP Negeri sebanyak 7 (tujuh) lokal. Bangunan tersebut sedianya akan dibongkar disebabkan di tempat itu akan didirikan Rumah Sakit. 
Dengan adanya rencana pendirian SMA Negeri akhirnya pembongkaran tersebut dibatalkan.

2. Fasilitas

Kebutuhan seperti bangku, meja, papan tulis dan sebagainya sementara meminjam dari SMA Sabha Siswa dan SGB 2 Purwakarta.

3. Modal

Untuk menanggulangi kesulitan biaya awal, panitia mengajukan permohonan sumbangan kepada masyarakat, yang akhirnya menghasilkan dana sebesar Rp. 50.000,- sebuah dana yang sangat besar pada saat itu.

4. Tenaga Pengajar

Selanjutnya, Drs. Widodo Budidarmo dan Asikin Kusumaatmadja mengadakan penelitian dan inventarisasi para tenaga guru yang akan diajukan sebagai tenaga pengajar pada SMA Negeri Terebut.

Setelah semua persyaratan dianggap cukup, selanjutnya R. Gunasah Natabrata selaku Wakil Bupati Purwakarta menghadap ke kantor PKK di Bandung dan Kantor Inspeksi Pusat SMA di Jakarta untuk menyampaikan permohonan agar mulai tahun ajaran 1957/1958 sudah bisa berdiri SMA Negeri di Purwakarta dengan resmi.

Pada 17 Juli 1957, dengan surat keputusan Nomor SL.0158/SK/III/1957, PKK dengan resmi memutuskan berdirinya SMA Negeri di Purwakarta, yaitu SMA Negeri Bagian A, B, dan C dengan sebutan SMA Negeri 25 berdasarkan urutan SMA yang ada di Jawa Barat pada saat itu dan yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah Bapak Toma Suriadireja (Guru SMA Bandung).

Sejarah Berdirinya SMANSA

Posted by : pajar januarsyah 0 Comments

- Copyright © pana - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -